STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

SKRIPSI

Mata Kuliah Skripsi (TA 802)

Program Studi Teknik Pertambangan 

  • Mahasiswa menentukan judul atau topik skripsi sesuai bidang kajian yang diminati.
  • Mahasiswa menghubungi dosen yang kompetensinya sesuai dengan topik penelitian untuk melakukan diskusi awal mengenai rencana skripsi.
  • Apabila dosen bersedia menjadi pembimbing, mahasiswa meminta persetujuan dan tanda tangan pada formulir kesediaan dosen pembimbing.
  • Mahasiswa menyerahkan formulir pengajuan skripsi dan formulir kesediaan dosen pembimbing kepada admin STTMI.
  • Admin STTMI melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengajuan skripsi mahasiswa. Mahasiswa minimal telah lulus 130 sks dan tidak memiliki tunggakan UKT
  • Berkas pengajuan diteruskan kepada Ketua Program Studi Teknik Pertambangan untuk mendapatkan persetujuan.
  • Penerbitan SK Pembimbing Skripsi Setelah disetujui Ketua Program Studi
  • Mahasiswa menerima buku bimbingan skripsi sebagai media pencatatan proses konsultasi dan perkembangan penelitian.
  • Mahasiswa mulai melaksanakan bimbingan secara berkala dengan dosen pembimbing.
  • Mahasiswa menyusun proposal penelitian berdasarkan arahan dosen pembimbing.
  • Mahasiswa mempresentasikan proposal penelitian di hadapan dosen pembimbing
  • Mahasiswa melaksanakan penelitian dan penyusunan skripsi.
  • Mahasiswa mengajukan formulir pra sidang dengan jadwal dan hari yang telah disetujui dosen pembimbing.
  • Admin program studi berkoordinasi dengan Program Studi Teknik Pertambangan untuk menentukan ketua pra sidang dari satgas atau dosen yang ditunjuk.
  • Mahasiswa mempresentasikan hasil penelitian pada kegiatan pra sidang yang harus dihadiri minimal 10 mahasiswa aktif.
  • Dosen pembimbing memberikan nilai serta catatan revisi pada formulir penilaian pra sidang.
  • Mahasiswa melakukan revisi dan melanjutkan bimbingan hingga skripsi dinyatakan layak untuk sidang akhir.
  • Mahasiswa mengajukan formulir sidang skripsi kepada admin STTMI setelah mendapatkan persetujuan dosen pembimbing.
  • Sebelum pengajuan sidang diproses, draft skripsi yang akan diujikan wajib telah melalui uji plagiasi menggunakan perangkat lunak Turnitin dengan tingkat kemiripan (similarity index) kurang dari 20% (<20%). Hasil uji plagiasi (similarity report) wajib dilampirkan bersama formulir pengajuan sidang skripsi.
  • Menunjukkan bukti submit paper ke jurnal nasional atau internasional. (Daftar Jurnal Terakreditasi Nasional). Bukti submit dapat berupa email konfirmasi, halaman submission, atau receipt resmi dari jurnal.
  • Admin STTMI menentukan dosen penguji dan ketua sidang sesuai arahan Ketua Program Studi yang kemudian meminta persetujuan kesediaan penguji menggunakan formulir kesediaan penguji dan ketua sidang.
  • Mahasiswa menyerahkan draft skripsi kepada seluruh dosen penguji paling lambat H-7 sebelum sidang skripsi.
  • Keterlambatan penyerahan draft skripsi kepada dosen penguji dapat mengakibatkan pelaksanaan ujian sidang skripsi ditunda atau dijadwalkan ulang sesuai keputusan Program Studi. 
  • Mahasiswa melaksanakan sidang skripsi di hadapan dosen pembimbing dan dosen penguji.
  • Mahasiswa melakukan revisi dan konsultasi kepada dosen penguji serta dosen pembimbing hingga dinyatakan selesai. 
  • Setelah revisi disetujui, 1 skripsi hardcover ditandatangani dosen pembimbing dan Ketua Program Studi yang akan diserahkan ke perpustakaan STTMI. 
  • Mahasiswa mengajukan surat kelulusan dengan melampirkan berbagai persyaratan yudisium ke Wakil Ketua I bagian Akademik.

Template penulisan skripsi dapat diunduh disini