STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
SKRIPSI
Mata Kuliah Skripsi (TA 802)
Program Studi Teknik Pertambangan
- Mahasiswa menentukan judul atau topik skripsi sesuai bidang kajian yang diminati.
- Mahasiswa menghubungi dosen yang kompetensinya sesuai dengan topik penelitian untuk melakukan diskusi awal mengenai rencana skripsi.
- Apabila dosen bersedia menjadi pembimbing, mahasiswa meminta persetujuan dan tanda tangan pada formulir kesediaan dosen pembimbing.
- Mahasiswa menyerahkan formulir pengajuan skripsi dan formulir kesediaan dosen pembimbing kepada admin STTMI.
- Admin STTMI melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengajuan skripsi mahasiswa. Mahasiswa minimal telah lulus 130 sks dan tidak memiliki tunggakan UKT
- Berkas pengajuan diteruskan kepada Ketua Program Studi Teknik Pertambangan untuk mendapatkan persetujuan.
- Penerbitan SK Pembimbing Skripsi Setelah disetujui Ketua Program Studi
- Mahasiswa menerima buku bimbingan skripsi sebagai media pencatatan proses konsultasi dan perkembangan penelitian.
- Mahasiswa mulai melaksanakan bimbingan secara berkala dengan dosen pembimbing.
- Mahasiswa menyusun proposal penelitian berdasarkan arahan dosen pembimbing.
- Mahasiswa mempresentasikan proposal penelitian di hadapan dosen pembimbing
- Mahasiswa melaksanakan penelitian dan penyusunan skripsi.
- Mahasiswa mengajukan formulir pra sidang dengan jadwal dan hari yang telah disetujui dosen pembimbing.
- Admin program studi berkoordinasi dengan Program Studi Teknik Pertambangan untuk menentukan ketua pra sidang dari satgas atau dosen yang ditunjuk.
- Mahasiswa mempresentasikan hasil penelitian pada kegiatan pra sidang yang harus dihadiri minimal 10 mahasiswa aktif.
- Dosen pembimbing memberikan nilai serta catatan revisi pada formulir penilaian pra sidang.
- Mahasiswa melakukan revisi dan melanjutkan bimbingan hingga skripsi dinyatakan layak untuk sidang akhir.
- Mahasiswa mengajukan formulir sidang skripsi kepada admin STTMI setelah mendapatkan persetujuan dosen pembimbing.
- Sebelum pengajuan sidang diproses, draft skripsi yang akan diujikan wajib telah melalui uji plagiasi menggunakan perangkat lunak Turnitin dengan tingkat kemiripan (similarity index) kurang dari 20% (<20%). Hasil uji plagiasi (similarity report) wajib dilampirkan bersama formulir pengajuan sidang skripsi.
- Menunjukkan bukti submit paper ke jurnal nasional atau internasional. (Daftar Jurnal Terakreditasi Nasional). Bukti submit dapat berupa email konfirmasi, halaman submission, atau receipt resmi dari jurnal.
- Admin STTMI menentukan dosen penguji dan ketua sidang sesuai arahan Ketua Program Studi yang kemudian meminta persetujuan kesediaan penguji menggunakan formulir kesediaan penguji dan ketua sidang.
- Mahasiswa menyerahkan draft skripsi kepada seluruh dosen penguji paling lambat H-7 sebelum sidang skripsi.
- Keterlambatan penyerahan draft skripsi kepada dosen penguji dapat mengakibatkan pelaksanaan ujian sidang skripsi ditunda atau dijadwalkan ulang sesuai keputusan Program Studi.
- Mahasiswa melaksanakan sidang skripsi di hadapan dosen pembimbing dan dosen penguji.
- Mahasiswa melakukan revisi dan konsultasi kepada dosen penguji serta dosen pembimbing hingga dinyatakan selesai.
- Setelah revisi disetujui, 1 skripsi hardcover ditandatangani dosen pembimbing dan Ketua Program Studi yang akan diserahkan ke perpustakaan STTMI.
- Mahasiswa mengajukan surat kelulusan dengan melampirkan berbagai persyaratan yudisium ke Wakil Ketua I bagian Akademik.
Template penulisan skripsi dapat diunduh disini